BAB IV
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis Hubungan internasional dan Organisasi
Internasional
Kompetensi Dasar :
4.1 Mendeskripsikan pengertian, pentingnya dan
sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara
4.2 Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
4.3 Menganalisis fungsi Perwakilan diplomatic
4.4 Mengkaji Peranan organisasi Internasional ( ASEAN,
AA, PBB ) dalam meningkatkan hubungan internasional
4.5 Menghargai kerjasama dan perjanjian internasional
yang bermanfaat bagi Indonesia
URAIAN MATERI
Manusia sebagai makhluk sosial, baru memiliki
arti apabila bekerja sama dengan sesamanya. Manusia dalam hidup berbangsa dan
negara akan dapat melangsungkan kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan
bangsa lain. Tidak ada satu negara di dunia ini yang dapat hidup sendiri dan
tidak melibatkan diri dengan negara lain. Karena, pada dasarnya antara negara
yang satu dengan negara yang lain terdapat hubungan saling ketergantungan.
Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional,
bangsa Indonesia harus mampu
meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan
diplomasi pro aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia
di dunia Internasional.
Bangsa Indonesia,
dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan politik luar negeri yang
bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional, serta berlandaskan pada
prinsip persamaan derajat, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara
lain.
Kesadaran akan prinsip hubungan internasional menegaskan
perlunya kerja sama dengan bangsa lain. Hal ini juga mempengaruhi sepak terjang
bangsa Indonesia
dalam masyarakat Internasional, baik dalam melaksanakan politik luar negeri
maupun keterlibatannya dalam berbagai organisasi Internasional. Dengan demikian
timbul permasalahan, Bagaimanakah negara Indonesia
membina hubungan dengan negara-negara di dunia ? Apa saja yang dilakukan bangsa
Indonesia
dalam organisasi Internasional ?
4.1 Mendeskripsikan
Pengertian, Pentingnya, dan Sarana - sarana Hubungan Inter- nasional bagi Suatu
Negara
1. Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh
suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan
internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat
sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda,
baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini
berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional,
diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun
1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut
dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut
aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat
pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional juga
dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles A.
MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan
relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito
Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi
antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang
keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan
kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun
organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve
Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik
dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik
internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum
internasional.
Konsep hubungan internasional berhubungan erat
dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum
internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan
internasional dapat berupa:
a. hubungan
individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan
antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu
negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok
tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama,
antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan
antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang
dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara
bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan
internasional dapat berupa;
a. hubungan
bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan
multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan
regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan
(region)
d. Hubungan
internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak
terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang
didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah
dan warga negara masing-masing.
Ada
tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas
Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang
yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di
luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas
Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga
negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap
mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan
extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi
warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas
Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut
dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas
wilayah suatu negara.
3. Pentingnya
hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan Internasioal menjadi penting bagi
suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat
berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara
akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat
membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu
negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar
Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya
kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa.
Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping
itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara
dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan
menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang
mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang
berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan
cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang
lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada
nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun
solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu
bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak
kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi
dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya
ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam
proses hubungan internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral
antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak
geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional
manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto,
maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional
antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor
internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui
kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor
eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara
lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan
bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor kodrat
manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor
wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional
dan internasional
c. Faktor
pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan
nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor
tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib
serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama antar negara
di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan
suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya
perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan
negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling
menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain
bertujuan untuk :
a. Memacu
pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan
saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
TUGAS INDIVIDU
Sebutkan bentuk-bentuk hubungan kerjasama
antara Indonesia
dengan negara lain, dengan mengisi tabel di bawah ini !
No
|
Bentuk kerjasama
|
Perwujudannya
|
Manfaat bagi Indonesia
|
1
2.
|
Kerjasama bilateral
Kerjasama
multilateral
|
a.
………………
b. ………………
c. ………………
d. .....……………
a. ……………….
b. ………………..
c. ……………….
d. ……………….
|
a. ………………..
b. ………………..
c. ………………..
d. ………………..
a. ………………..
b. ………………..
c. ……………….
d. ……………….
|
4. Sarana-sarana
Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
a. Politik
Luar Negeri
1) Pengertian
Politik Luar Negeri
Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu
Politik mengatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu
sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari
sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat
atau wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah
sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan negara-negara
lain di luar negara Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa
politik luar negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan
melaksanakan tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara
lain atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar
negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme
hubungan dengan negara lain.
Dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang
pengertian politik luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah
Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi
internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi
masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
2) Sejarah
Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia
merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu yang
panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia
menghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi
kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia
datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia.
Ancaman ini, menyebabkan pemerintah Indonesia
merumuskan politik luar negerinya.
Pada tanggal 2
September 1948, pemerintah Indonesia
mengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan badan pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “….. tetapi mestikah kita,
bangsa Indonesia
yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih
antara pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang
harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil
adalah pendirian untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional,
tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan
memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia
merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan
politik luar negeri Indonesia
yang bebas dan aktif.
3) Landasan
Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan
politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar
haluan Negara.
Dengan demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar
negeri Indonesia
adalah sebagai berikut :
a. Landasan
idiil : Pancasila
b. Landasan
Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan
operasional :
- Ketetapan-Ketetapan
MPR
- Kebijakan
Presiden berupa Keppres
- Kebijakan
Menlu antara lain peraturan Menlu
4) Tujuan
Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia
antara lain bertujuan sebagai berikut :
a. Pembentukan
satu negara Indonesia
yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan
wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan
satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara
kesatuan RI.
c. Pembentukan
satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia
yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar
negeri Republik Indonesia,
merumuskan sebagai berikut :
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat
apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia
dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan
persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam
Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5) Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif
berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Dasa Sila
Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia
dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala
bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut
campur urusan negara lain).
b. Prinsip
bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia
sendiri dengan kerja sama regional.
c. Pemulihan
kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan
revolusi Indonesia
dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari
keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan
dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga
pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan
ekonomi rakyat.
6) Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948
di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip
pokok politik luar negeri RI sebagai berikut :
a. Negara kita
menjalankan politik damai.
b. Negara kita
bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak
mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c. Negara kita
memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk
menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita
berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara kita
membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada
Piagam PBB.
f. Negara kita
dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa
yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian
internasional itu tidak akan tercapai.
7) Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil,
dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang
bebas aktif.
a. Bebas,
artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah
internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang
secara ideologis bertentangan.
b. Aktif,artinya
kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya
perdamaian dunia.
Perwujudan politik luar negeri Indonesia
yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh sebagai berikiut :
a. Penyelenggaraan
Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas
negara-negara Asia afrika yang kemudian
melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan
Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang
berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin
antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia
juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia
Tenggara (ASEAN).
d. Ikut aktif
membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia,
pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan
lain-lain.
Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan
bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif,
antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif, teguh dalam prinsip dan
pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan
1) Pengertian
Diplomasi
Kata diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin, yaitu diploma,
yang artinya piagam atau surat
perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi diartikan kegiatan yang menyangkut
hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan negara lain. Segala
hal ihwal yang berkenaan dengan diplomasi disebut dengan diplomatic, sedangkan
petugas-petugas yang melaksanakantugas diplomatic atau kegiatan disebut
diplomat.
Seorang diplomat mempunyai tiga fungsi dalam mewakilim
negaranya, yaitu:
a) Sebagai lambang;
maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di luar negeri,
sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di negara penerima merupakan
ujian penghargaan negara penerima terhadap negara pengirim, misalnya dalam
upacara resmi dan upacara kebesaran lainnya.
b) Sebagai
wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional; maksudnya
diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat menurut hukum,
mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk meratifikasi dokumen yang
telah disahkan oleh negara pengirim
c) Sebagai
perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua keinginan
negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.
Seorang diplomat mengemban tugas penting dan
sangat menentukan bagai Negara yang diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam
bukunya Diplomacy, seorang diplomat harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a) Kejujuran ( aruthulness)
b) Ketelitian (precision)
c) Ketenangan (calm)
d) Temperamen
yang baik(good temperate)
e) Kesabaran
dan kesederhanaan (patience and medesty)
f) Kesetiaan
(loyalty)
2) Kegiatan
dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk
yaitu diplomasi politik, ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan
keamanan. Kegiatan diplomasi meliputi:
a) menentukan
tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan
tersebut;
b) menyesuaikan
dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan
tenaga yang ada;
c) menentukan
sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara
lain;
d) mempergunakan
sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;
Kegiatan diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam
hubungan antarnegara. Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat
membahayakan perdamaian dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah
mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan mendapatkan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat masing-masing.
3) Alat
Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan
diplomasi ada dua, yaitu.
a) Perwakilan
diplomatik
Perwakilan diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara
lain. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah di negara yang di
wakilinya
b) Departemen
luar negeri
Departemen luar negeri merupakan unsur pelaksana dari
seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara.
b. Peranan
Departemen Luar negeri
Departemen luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara.
Departemen luar negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar
negeri suatu negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber
diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan dijadikan
pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
1) Kedudukan
dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri Republik Indonesia
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok
Organisasi departemen. Departemen luar negeri adalah bagian dari pemerintah
negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggungjawab langsung kepada
presiden.Tugas pokok departemen luar negeri adalah menyelenggarakan sebagian
tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar
negeri.
2) Tugas
Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas umum departemen luar negeri antara lain sebagai
berikut.
a) Menjaga agar
pelaksanaan politik luar negeri Indonesia
tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada
kepentingan nasional;
b) Menjaga nama
baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia
di mata internasional
Departemen luar negeri Republik Indonesia
juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga
di bawah departemen luar negeri, antara lain, yaitu:
a) Merumuskan
kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di bidang
politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri luar negeri.
Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar Negeri;
b) Mengadakan
pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia
di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan
Penerangan Luar Negeri;
c) Merumuskan
kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di bidang
protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.
Banyaknya tugas yang harus dilaksanakan oleh
departemen luar negeri menyebabkan departemen ini memiliki peranan penting.
Fungsi dan peranan departemen luar negeri Indonesia
dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, antara lain, yaitu:
a) Membawakan
aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta melaksanakan
tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang politik dan hubungan
luar negeri;
b) Membantu
presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia
yang bebas dan aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c) Melaksanakan
dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat
politis maupun non politis;
d) Mengolah,
merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari berbagai sumber, kemudian
menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e) Bertanggungjawab
atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatic dan konsuler.
Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya,
departemen luar negeri harus diberitahu tentang:
a) Pengangkatan
anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi
tersebut;
b) Kedatangan dan
pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota keluarga
serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;
c) Kedatangan
dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
d) Penempatan
warga negara penerima sebagai anggota misi atau sebagai pembantu pribadi yang
mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.
DISKUSI KELOMPOK
Buatlah Kelompok, tiap-tiap kelompok terdiri
atas 4 orang !
Carilah melalui media massa
contoh-contoh hubungan internasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia
!
Gunakan matrik berikut ini sebagai panduan. Setelah selesai
laporkan hasilnya kepada Guru.
No.
|
Hubungan dengan Negara
……
|
Deskripsi singkat
mengenai hubungan
tersebut
|
Sarana yang digunakan
|
1.
|
|||
2.
|
|||
3.
|
|||
4.
|
4.1 Menjelaskan Tahap - Tahap Perjanjian
Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar